DENPASAR, KOMPAS.com — Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat syarat administratif pembebasan bersyarat (PB) Schapelle Leight Corby semakin bertambah. Sesuai Pasal 34 a PP tersebut, Corby wajib membuat pernyataan tertulis bersedia membantu instansi penegak hukum perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Karena Corby merupakan narapidana kasus narkoba, maka ia harus mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Provinsi Bali (BNP Bali), wilayah Corby menjalani masa tahanan.
"Perlu adanya tambahan persyaratan surat pernyataan tertulis instansi penegak hukum yang menyatakan kesediaan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator," ujar Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna saat ditemui di kantornya, Jumat (15/3/2013).
PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut berlaku bagi narapidana yang sedang dalam proses ataupun baru akan mengajukan PB. Sementara itu, Corby sampai saat ini belum mengajukan PB karena belum melengkapi beberapa syarat administratif.
Pengacara Corby, Iskandar Nawing, yang hari ini bertemu Kepala Lapas Kerobokan baru mengetahui bahwa kliennya juga diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut. Nawing belum bisa berkomentar banyak karena akan berkonsultasi dahulu dengan keluarga Corby terkait masalah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.